Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
Berita Terkait
- Sinergi dengan Aparat Desa, Polsek Ma Bulian Lakukan Pendataan Kasus Konfirmasi Covid-19 0
- Ingatkan Pentingnya Prokes, Sat Lantas Polres Batanghari Bagikan Masker dan Edukasi Masyarakat0
- Polsek Pemayung Himbau Masyarakat Cegah Karhutlah0
- Polsek Ma Sebo Ilir Beri Himbauan Tentang 6M Prokes Cegah Covid-19 di Pasar Kalangan0
- Bagi-bagi Masker Kepada Masyarakat, Kapolsek Ma Sebo Ulu Sosialisasi Kampung Tangguh Siginjai0
- Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Mersam Berikan Himbauan Kepada Masyarakat0
- Lantas Polres Batanghari Bagi Masker di Loket Bus Antar Kota0
- Sinergi Dengan Tim Relawan Covid-19, Polsek Pemayung Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Tempat Umum0
- Gencar Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Ma Bulian Pasang Spanduk Budaya 6M0
- Hadiri Dies Natalis HMI Ke-74, Kapolri: Kita Butuh Bersatu Melawan Covid-190
Berita Populer
- Tingkatkan Iman dan Taqwa Personil Polres Batanghari dan jajaran laksanakan Binrohtal
- Sambangi PT.MSS Sei Rengas Bripka Andika berikan himbauan kamtibmas
- Wadir Binmas Polda Jambi Pimpin Supervisi ke Polres Batanghari
- Kapolres Batanghari AKBP M.Santoso SH.,S.I.K Pimpin Rapat Timdu di Ruang Pola Kantor Bupati Bt hari
- Kapolres Batanghari Cek TKP Penemuan Mayat diduga Korban Pembenuhan di Ma Sebo Ilir
- Kapolres Batanghari Pimpin sertijab Waka Polres, Kasat Sabhara dan Kapolsek Ma Tembesi
- Cegah Konflik kelompok SMB dan PT. WKS, Bripka Sigit lakukan Patroli Dialogis di Desa Belanti Jaya
- Bripka Danu berikan Pembinaan Kepada anak-anak Desa Malapari
- Bolos Sekolah, Siswa SMPN 1 Batanghari Dapat Pembinaan Polsek Muara Tembesi
- Misa Natal di Gereja HKI Simp Pete berjalan Khusuk

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.
Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:
a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya
b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat
c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber
d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil
e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada
g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme
i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali
j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan
k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," ujar Kapolri dalam Surat Edaran.

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
LINK TERKAIT
- http://polri.go.id
Website Polri - http://tribratanews.polri.go.id
Website Tribrata Polri - http://promoter.polri.go.id
Website Promoter Polri - http://penerimaan.polri.go.id
Website Rekrutment Polri - http://tribratanews.jambi.polri.go.id
Website Tribratanews Polda Jambi - http://polresta.jambi.polri.go.id
Website Polresta Jambi - http://polresmuarojambi.jambi.polri.go.id
Website Polres Muaro Jambi
- http://polrestanjabtim.jambi.polri.go.id
Website Polres Tanjabtim - http://polrestanjabbar.jambi.polri.go.id
Website Polres Tanjabbar - http://polressarolangun.jambi.polri.go.id
Website Polres Sarolangun - http://polresbungo.jambi.polri.go.id
Website Polres Bungo - http://polrestebo.jambi.polri.go.id
Website Polres Tebo - http://polresmerangin.jambi.polri.go.id
Website Polres Merangin - http://polreskerinci.jambi.polri.go.id
Website Polres Kerinci