Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020
Berita Terkait
- POLRI KEMBALI TANGKAP SINDIKAT NARKOBA, SITA 402.380 KILO GRAM SABU0
- Panglima TNI dan Kapolri Silaturahmi Tulus Tanpa Bejabat Tangan, Walau berjauhan Tetap saling Mendoa0
- Penipu Rekrutmen PNS Batanghari Di Jatuhi Vonis Hukuman0
- Serah Terima Jabatan Ibu Asuh Polwan Polda Jambi0
- Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Pimpin Sertijab Pengurus Bhayangkari Dan Yayasan Kemala Bhayangkari0
- Pupuk Solidaritas, Polres Batanghari Gelar Istighosah Bersama0
- Di APEC Workshop, Kapolda Bali Sebut Para Teroris Sudah Mengubah Pola Serangannya0
- 30 Kg Sabu dan 29 Ribu Pil Ekstasi Serta 400 Gram Ganja Dimusnakan BNN0
- Modus Baru Perdagangan Manusia Modus Umroh Dibongkar Mabes Polri0
- Bhayangkari Daerah Jambi Sosialisasikan Pentingnya Papsmear Untuk Wanita0
Berita Populer
- Tingkatkan Iman dan Taqwa Personil Polres Batanghari dan jajaran laksanakan Binrohtal
- Wadir Binmas Polda Jambi Pimpin Supervisi ke Polres Batanghari
- Kapolres Batanghari AKBP M.Santoso SH.,S.I.K Pimpin Rapat Timdu di Ruang Pola Kantor Bupati Bt hari
- Sambangi PT.MSS Sei Rengas Bripka Andika berikan himbauan kamtibmas
- Kapolres Batanghari Cek TKP Penemuan Mayat diduga Korban Pembenuhan di Ma Sebo Ilir
- Kapolres Batanghari Pimpin sertijab Waka Polres, Kasat Sabhara dan Kapolsek Ma Tembesi
- Bripka Danu berikan Pembinaan Kepada anak-anak Desa Malapari
- Cegah Konflik kelompok SMB dan PT. WKS, Bripka Sigit lakukan Patroli Dialogis di Desa Belanti Jaya
- Bolos Sekolah, Siswa SMPN 1 Batanghari Dapat Pembinaan Polsek Muara Tembesi
- Misa Natal di Gereja HKI Simp Pete berjalan Khusuk

Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
"Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklimat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Menurut Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.
"Tentunya sesiai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," ujar Argo.
Selain itu, Argo menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," papar Argo.
Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;
1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
LINK TERKAIT
- http://polri.go.id
Website Polri - http://tribratanews.polri.go.id
Website Tribrata Polri - http://promoter.polri.go.id
Website Promoter Polri - http://penerimaan.polri.go.id
Website Rekrutment Polri - http://tribratanews.jambi.polri.go.id
Website Tribratanews Polda Jambi - http://polresta.jambi.polri.go.id
Website Polresta Jambi - http://polresmuarojambi.jambi.polri.go.id
Website Polres Muaro Jambi
- http://polrestanjabtim.jambi.polri.go.id
Website Polres Tanjabtim - http://polrestanjabbar.jambi.polri.go.id
Website Polres Tanjabbar - http://polressarolangun.jambi.polri.go.id
Website Polres Sarolangun - http://polresbungo.jambi.polri.go.id
Website Polres Bungo - http://polrestebo.jambi.polri.go.id
Website Polres Tebo - http://polresmerangin.jambi.polri.go.id
Website Polres Merangin - http://polreskerinci.jambi.polri.go.id
Website Polres Kerinci