Polres Batanghari Ungkap Kasus Curas Kurang dari 24 Jam
Berita Terkait
- Polres Batanghari Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas di Desa Kotoboyo0
- Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sat Lantas Polres Batanghari di SMA N 10 Batanghari0
- Sosialisasi Cegah Karhutla, Polsek Batin XXIV Patroli Terpadu hingga Bagikan Maklumat Kapolda Jambi0
- Gotong Royong Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Pupuk Rasa Persatuan dan Kesatuan Bangsa.0
- Cegah Karhutlah, Polsek Batin XXIV bersama Satgas Karhutlah dan Masyarakat Padamkan Api0
- Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Kepada Pelajar0
- 50 Personil Polres Batanghari di Kerahkan Amankan Aksi Unras di Kantor BPN Batanghari 0
- Polsek Batin XXIV, Himbau Masyarakat Tidak Terpancing Isu Provokatif di Medsos0
- Melalui Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Maro Sebo Ilir Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas0
- Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Pemayung Lakukan Sambang Patroli 0
Berita Populer
- Tingkatkan Iman dan Taqwa Personil Polres Batanghari dan jajaran laksanakan Binrohtal
- Wadir Binmas Polda Jambi Pimpin Supervisi ke Polres Batanghari
- Kapolres Batanghari AKBP M.Santoso SH.,S.I.K Pimpin Rapat Timdu di Ruang Pola Kantor Bupati Bt hari
- Sambangi PT.MSS Sei Rengas Bripka Andika berikan himbauan kamtibmas
- Kapolres Batanghari Cek TKP Penemuan Mayat diduga Korban Pembenuhan di Ma Sebo Ilir
- Bripka Danu berikan Pembinaan Kepada anak-anak Desa Malapari
- Kapolres Batanghari Pimpin sertijab Waka Polres, Kasat Sabhara dan Kapolsek Ma Tembesi
- Cegah Konflik kelompok SMB dan PT. WKS, Bripka Sigit lakukan Patroli Dialogis di Desa Belanti Jaya
- Bolos Sekolah, Siswa SMPN 1 Batanghari Dapat Pembinaan Polsek Muara Tembesi
- Misa Natal di Gereja HKI Simp Pete berjalan Khusuk

Keterangan Gambar : Kapolres Batanghari AKBP Mohamad Santoso SH SIK saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas di Ruang Lobi Polres Batanghari
Tribratanews.batanghari.jambi.go.id - Kepolisian Resor (Polres) Batanghari berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumnya kurang dari 24 jam. Kejadian tindak pidana yang terjadi di daerah Desa Kotoboyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupatan Batanghari tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Batin XXIV dan Buser Polres Batanghari.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Batanghari, AKBP Mohamad Santoso SH SIK saat konferensi pers di ruang lobi Mapolres pada Sabtu, tanggal 12 Oktober 2019.
"Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 WIB, kemudian pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya pukul 07.00 WIB. Jadi berselang dari 12 jam, kasus berhasil diungkap anggota unit reskrim Polsek Batin XXIV yang diback up Satreskrim Polres Batanghari,” jelasnya.
Menurut Kapolres, para tersangka telah merencanakan aksinya dengan memberhentikan mobil korban dan kemudian berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang sedang melakukan razia narkoba kemudian langsung mengancam dan memborgol tangan korban, serta mengambil barang milik korban.
"Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, para tersangka kabur meninggalkan korban yang berhasil melepaskan diri setelah sebelumnya sempat di borgol tangannya oleh para pelaku" ujarnya.
Korban dibantu warga, segera melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polsek Batin XXIV yang langsung melakukan Olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi- saksi, serta penangkapan para pelaku benar saja ternyata salah satu pelaku ada yang mengenal korban, ” tandas Kapolres.
Para Pelaku diamankan beserta barang bukti, diantaranya, 1 (satu ) unit Mobil Mini Bus Daihatsu sigra warna silver BG 1623 PD, Uang Senilai Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ), 2(dua) pucuk senjata tajam jenis pisau, 2 ( dua ) buah Tas sandang warna Hitam, 1 (satu) gulung lakban warna coklat, 1 (satu ) buah rompi warna hitam les merah, 1 (satu ) helai kaos polisi warna coklat berlogo POLDA SUMATRA SELATAN, 1 (satu ) helai kaos polisi warna hitam bertulis BRIMOB, 2 ( dua ) bungkus rokok merek Lufman, 1 (satu ) bungkus rokok merek CIEF, 1 (satu ) buah topi warna hitam bertulis POLICE, 1 (satu ) buah topi warna hitam polos, 1 (satu) buah ckotlait warna hita
“Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan guna pengembangan lebih lanjut, dan para tersangka di kenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Batanghari.(Ndra)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
LINK TERKAIT
- http://polri.go.id
Website Polri - http://tribratanews.polri.go.id
Website Tribrata Polri - http://promoter.polri.go.id
Website Promoter Polri - http://penerimaan.polri.go.id
Website Rekrutment Polri - http://tribratanews.jambi.polri.go.id
Website Tribratanews Polda Jambi - http://polresta.jambi.polri.go.id
Website Polresta Jambi - http://polresmuarojambi.jambi.polri.go.id
Website Polres Muaro Jambi
- http://polrestanjabtim.jambi.polri.go.id
Website Polres Tanjabtim - http://polrestanjabbar.jambi.polri.go.id
Website Polres Tanjabbar - http://polressarolangun.jambi.polri.go.id
Website Polres Sarolangun - http://polresbungo.jambi.polri.go.id
Website Polres Bungo - http://polrestebo.jambi.polri.go.id
Website Polres Tebo - http://polresmerangin.jambi.polri.go.id
Website Polres Merangin - http://polreskerinci.jambi.polri.go.id
Website Polres Kerinci